- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan terhadap objek sengketa 1, Sertipikat Hak Milik Nomor 1129 Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Surat Ukur No. 196/Marga Agung/2017 tanggal 12-09-2017 Luas 9.900 m2atas nama Cik Ali Salim, S.H. yang diterbitkan tanggal 29 September 2017; ---------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnya;---------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; ----------------------
- Menyatakan batal objek sengketa 2 yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00681 Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Surat Ukur No. 00418/Gedung Harapan/2017 tanggal 15-03-2017, Luas 12.840 m2atas nama Cik Ali Salim, S.H. yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2017; ---------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret objek sengketa 2 yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00681 Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Surat Ukur No. 00418/Gedung Harapan/2017 tanggal 15-03-2017, Luas 12.840 m2atas nama Cik Ali Salim, S.H. yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2017 dari buku tanah; ----------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.863.000 (Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah); ----------------------------------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 9/G/2020/PTUN.BL |
|
Nomor | 9/G/2020/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ali, Hakim Anggota Rizki Yustika Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/G/2020/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 9/G/2020/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/G/2020/PTUN.BL
Statistik486346