Putusan PT MATARAM Nomor 165 /PDT/2015/PT. MTR |
|
Nomor | 165 /PDT/2015/PT. MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja, Mh Cn. |
Hakim Anggota | Hendra H.situmorang, - I Wayan Sedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/ Para Pemanding ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor ; 167/PDT.G/2014/PN.Mtr. tanggal 23 Juli 2015 ;MENGADILI SENDIRIDalam eksepsi ; ? Menolak eksepsi Tergugat III s/d XIII/Terbanding III s/d XIII dan Turut Tergugat / Turut Terbanding;Dalam Pokok Perkkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian ;2. Mmenyatakan hukum tanah obyek sengketa merupakan peninggalan almarhum Amaq Diraoh ;3. Menyatakan hukum Para Penggugat/Para Pembanding adalah ahli waris dari almarhum Amaq Diraoh dan berhak atas tanah sengketa peninggalan almarhum Amaq Diraoh tersebut ;4. Menyatakan hukum almahum Haji Nurpiadi dan Nuralep ( Tergugat 9/ Terbanding 9 ) tidak ada hubungan waris dengan almarhum Amaq Diraoh, karenanya tidak memiliki hak kewarisan terhadap tanah sengketa ;5. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat/Para Terbanding dalam menguasai/menghaki tanpa hak, serta mengurus pensertifikatan hak milik atas namanya terhadap tanah sengketa, tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat/Para Pembanding adalah merupakan perbuatan melawan hukun ;6. Menyatakan hukum semua surat ?surat kepemilikan tanah sengketa atas nama atau sebagai milik Para Tergugat/Para Terbanding, baik berupa, sertipikat maupun surat lainnya adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menghukum Para Tergugat /Para Terbanding untuk segera menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat/Para Pembanding tanpa syarat apapun dan terhadap semua bangunan (rumah) yang berdiri diatas tanah sengketa harus dibongkar, serta tanah diserahkan kepada Para Penggugat/Para Pembanding dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian ;8. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar hak untuk melakukan permohonan sertifikat/mutasi sertifikat hak milik menjadi atas nama Para Penggugat/Para Pembanding ;9. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165_/PDT/2015/PT.__MTR.zip
- Download PDF
- 165_/PDT/2015/PT.__MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 165 /PDT/2015/PT. MTR
Peninjauan Kembali : 434 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1646 K/Pdt/2016
Pertama : 167/Pdt.G/2014/PN.Mtr.
Statistik5625