- Menyatakan terdakwa Endang Syumantri Bin Edi Rosaditelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang di terima dari ROSDIANA uang Sejumlah Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah). Untuk pembayaran uang muka pembayaran dengan sdri. Ade Kumala Sarimobil MERK SUZUKI ERTIGA Warna abu-abu Metalik BD-1880-G Noka MHYKZE81SFJ271261 Nosin K14BT1158880,tertanggal 12 april 2016 yang di tanda tangani di atas Materai oleh Sdri ADE KUMALA SARI.
- 1(Satu) surat perjanjian jual beli antara Sdri. Rosdiana dengan Sdri. Ade Kumala Sari tertanggal 12 April 2016.
- 1(satu) lembar slip setoran pertama pada tanggal 12 april 2016 sejumlah Rp. 9.172.000,- (Sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah)di leasing Mandiri Tunas Finance
- 1(satu) lembar slip pembayaran tanggal 14 oktober 2019 sejumlah Rp. 586.000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) di leasing Mandiri Tunas Finance
- 1(satu) unit mobil SUZUKI MERK ERTIGA Warna abu-abu Metalik BD-1880-G Noka MHYKZE81SFJ271261 Nosin K14BT1158880.
- 1(satu) lembar STNK mobil SUZUKI MERK ERTIGA Warna abu-abu atas nama ADE KUMALASARI BD-1880-G Noka MHYKZE81SFJ271261 Nosin K14BT1158880.
Putusan PN BENGKULU Nomor 103/Pid.B/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 103/Pid.B/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Arifin Sani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hascaryo, Hakim Anggota 1: Chandra Gautama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (dikembalikan kepada YOSI ANITA Binti(Alm) MERASIN ). Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ; (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2020/PN Bgl
Statistik200