- Menyatakan Terdakwa MOAFIYEH BINTI MATRUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan alternatife Pertama Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sim card XL Nomor 087852374457;
- 1 (satu) akun facebook dengan nama ?SOFILA JABA?, yang menggunakan foto profil MOAFIYEH dimana kepemilikan akun facebook tersebut diakui oleh tersangka MOAFIYEH, dengan URL : Https:// www.Facebook.com/sofia.jaba.3 dan untuk masuk/ membuka facebook tersebut menggunakan e mail/ No.Handphone : 087852374457 dengan password/ kata sandi ?abal-abal ?
- 1 (satu) keeping CD Room yang berisikan barang bukti hasil screenshoot percakapan di linimasa/ wall facebook dengan nama ?SOFILA JABA? milik tersangka MOAFIYEH sebanyak 9 (Sembilan) lembar ;
- 9 (Sembilan) lembar screnshoot hasil percakapan di laman facebook ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 338/Pid.Sus/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 338/Pid.Sus/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota |
. hakim Anggota 2: Johan Wahyu Hidayat, Hakim Anggota 1: Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Erfan Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan . Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara menonaktifkan akun facebook tersebut ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2712 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 338/Pid.Sus/ 2019/PN.Bkl
Statistik10718