- Menyatakan terdakwa CARLOS BEATRIX KURNIAWAN Als ERIK Anak dari CYRILLUS TENNES ANGGEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa CARLOS BEATRIX KURNIAWAN Als ERIK Anak dari CYRILLUS TENNES ANGGEN oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menyatakan terdakwa CARLOS BEATRIX KURNIAWAN Als ERIK Anak dari CYRILLUS TENNES ANGGEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CARLOS BEATRIX KURNIAWAN Als ERIK Anak dari CYRILLUS TENNES ANGGEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru abu-abu stabilo merk Eiger ;
- 1 (satu) buah speaker mini dengan merk JBL warna hitam ;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro merah putih yang berisikan satu bungkus tanaman ganja kering ;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro merah putih yang berisikan 5 (lima) batang rokok Marlboro berwarna coklat putih dan 2 (dua) batang rokok lintingan daun ganja kering ;
- 1 (satu) bungkus kertas rokok lintingan merk radja mas yang sudah terbuka ;
- 1 (satu) buah korek api berwarna merah merk Tokai ;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN Sdw |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2018/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Suwandi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricka Fitriani S.pi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; 8. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2018/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2018/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2097 K/PID.SUS/2019
Pertama : 147/Pid.Sus/2018/PN Sdw
Statistik6022