Putusan PT JAKARTA Nomor 43/PID/TPK/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 43/PID/TPK/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marihot Lumban Batu |
Hakim Anggota | 3. H.m Asâadi Al Maâruf, 1. Kresna Menon, 2. Saparudin Hasibuan, Mh 4. H. S U D I R O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 05/Pid.SUS/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2013 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai uang pengganti dan barang bukti , sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :--------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa HANSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana;---------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANSEN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;--------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID/TPK/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 43/PID/TPK/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1019 K/Pid.Sus/2014
Banding : 43/PID/TPK/2013/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 60 PK/PID.SUS/2015
Pertama : 05/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Statistik278170