- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Dum tanggal 9 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan Demi Hukum Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan No. 4 tanggal 16 Desember 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Manaor Simanjuntak, SH. Notaris di Dumai adalah sah dan mengikat sebagai Undang-Undang terhadap Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Demi Hukum bahwa Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat/Pembanding ;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk wajib membayar Hutang kepada Tergugat/Terbanding antara lain :
- Pembayaran Kewajiban Hutang sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan No. 4 tertanggal 16 Desember 1999 adalah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Bunga atas Hutang Penggugat sebesar 12% per tahun terhitung sejak bulan April 2000 sampai dengan Gugatan ini diajukan yaitu : 17 tahun x 12% x Rp 13.000.000,- adalah sebesar Rp. 26.520.000,- (dua puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk mengembalikan Akta Jual Beli Milik Penggugat No. 228/MD/1981 tanggal 8 Juni 1981 setelah ada pembayaran, seketika kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat/ Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 9/PDT/2019/PT PBR |
|
Nomor | 9/PDT/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, Brsarpin Rizaldi |
Panitera | Rahman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat /Terbanding untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PDT/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 9/PDT/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3526 K/Pdt/2019
Banding : 9/PDT/2019/PT PBR
Statistik3312