- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Hj. Halia binti H. Caco meninggal dunia pada tanggal 30 November 2004 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris Hj. Halia binti H. Caco adalah:
- Hj. Nani binti Sulemana (anak perempuan)
- Hj. Kati binti Sulemana (anak perempuan)
- Hj. Arafah binti Sulemana (anak perempuan)
- Hj. Salma binti Sulemana (anak perempuan)
- Hj. Sitti Isa binti Sulemana (anak perempuan)
- Hj. Musdalifah binti Sulemana (anak perempuan)
- Muh. Kadir bin Sulemana (anak laki-laki);
- Menetapkan harta warisan Hj. Halia binti H. Caco adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah seluas 14 are (1.404 m2) yang terletak di Dusun Katapang, Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan : tanah sawah milik Alli
- Selatan berbatasan dengan : saluran air, tanah sawah milik Becce
- Timur berbatasan dengan : saluran air permanen (beton)
- Barat berbatasan dengan : tanah sawah milik Muh. Kadir dan Becce
- Sebidang tanah seluas 65 are (6.546 m2) yang terletak di Dusun Katapang, Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan : tanah sawah milik Kamal, tanah sawah milik Mannu Isa
- Selatan berbatasan dengan : saluran air
- Timur berbatasan dengan : saluran air permanen (beton)
- Barat berbatasan dengan : saluran air permanen (beton);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Halia binti H. Caco adalah sebagai berikut:
- Hj. Nani binti Sulemana memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian
- Hj. Kati binti Sulemana memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian
- Hj. Arafah binti Sulemana memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian
- Hj. Salma binti Sulemana memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian
- Hj. Sitti Isa binti Sulemana memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian
- Hj. Musdalifah binti Sulemana memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian
- Muh. Kadir bin Sulemana memperoleh 2/8 (dua per delapan) bagian;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan tersebut yang menjadi bagian Para Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta warisan Hj. Halia binti H. Caco yang belum dibagi kepada ahli warisnya adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah seluas + 100 are terletak di Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, luas + 100 are, dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan : Karoma
- Timur berbatas dengan : irigasi dan objek 7.3
- Selatan berbatas dengan : saluran irigasi
- Barat berbatas dengan : saluran irigasi
- Kebun kelapa seluas + 15 are yang terletak di Dusun I Tumpiling, Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas:
- Utara berbatas dengan Jalan,
- Timur berbatas dengan Taiba
- Selatan berbatas dengan Saluran air
- Barat berbatas dengan Andang.
- Kebun kelapa seluas + 15 are yang terletak di Dusun I Tumpiling, Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas:
- Utara berbatas dengan Masding,
- Timur berbatas dengan Bakri
- Selatan berbatas dengan Pua Sahu
- Barat berbatas dengan Saluran air.
- Hasil penjualan sawah di Desa Dakka, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar senilai Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) dan hasil penjualan empang di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan ahli waris Muh. Kadir bin Sulemana adalah:
- Hj. Misna binti H. Tani (istri)
- Winda Afrianti binti Muh. Kadir (anak perempuan)
- Armita binti Muh. Kadir (anak perempuan)
- Ade Dzaki Al Qodri bin Muh. Kadir (anak laki-laki);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Muh. Kadir bin Sulemana adalah sebagai berikut:
- Hj. Misna binti H. Tani memperoleh 1/8 x 32 = 4 bagian
- Winda Afrianti binti Muh. Kadir memperoleh 1/4 x 28 = 7 bagian
- Armita binti Muh. Kadir memperoleh 1/4 x 28 = 7 bagian
- Ade Dzaki Al Qodri bin Muh. Kadir memperoleh 2/4 x 28 = 14 bagian;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta warisan tersebut yang menjadi bagian Para Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA POLEWALI Nomor 313/Pdt.G/2018/PA.Pwl |
|
Nomor | 313/Pdt.G/2018/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abd. Jabbar |
Hakim Anggota |
I. hakim Anggota 2: Samsidar, Hakim Anggota 1: Achmad Sarkowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.911.000,00 (lima juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pdt.G/2018/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 313/Pdt.G/2018/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 108 K/Ag/2020
Pertama : 313/Pdt.G/2018/ PA.Pwl.
Statistik7528