Putusan PTA SEMARANG Nomor 109/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbanidngpta semarangcerai gugat109/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 1446/Pdt.G/ 2017/PA.Wsb tanggal 08 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1439 Hijriah, dan DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di muka persidangan, tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING) ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1446/Pdt.G/ 2017/PA.Wsb
Statistik3010