Putusan PN MAGELANG Nomor 24/PDT.G/2011/PN.MGL |
|
Nomor | 24/PDT.G/2011/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Sri Harsiwi, Husnul Khotimah |
Panitera | Suhartatik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat II;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; ------------------------------2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Investasi tanggal 25 Agustus 2007, di hadapan Notaris, yaitu Wing Mahareny Yudiati, SH, MKn, dan diberi nomor 52; ----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Surat Kuasa Pengalihan Pelaksana Poyek, tertanggal 22 November 2007; --------------------------------------4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Surat Keputusan dengan nomor 644.1/1742/112, tertanggal 10 Desember 2007; --------------------------------5. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi;---------------------------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan hak penjualan serta pengelolaan kios dan los pasar Gotong Royong Kota Magelang yang belum laku terjual dan yang belum dilunasi oleh para pembeli kepada para Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini dianggarkan sejumlah 884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);----------------------------------------------------8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1510 K/Pdt/2014
Pertama : 24/Pdt.G/2011/PN.Mgl.
Statistik15921