- Menyatakan Terdakwa I. Aji Nur Sagita bin Hadi Santoso dan Terdakwa II. Sayit Umar bin Tuminah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan???, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Aji Nur Nur Sagita bin Hadi Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, dan Terdakwa II. Sayit Umar bin Tuminah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 30c Jupiter Z 110c warna merah hitam tahun 2008 tanpa plat nomor, Noka MH330C0028J166350, Nosin 30C166357, an. Yanto, alamat Dusun Krajan II, RT. 23, RW. 03, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol N 2644 UC, Nosin 54P669297, Noka MH354P00BDJ669239;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 339/Pid.B/2017/PN Lmj |
|
Nomor | 339/Pid.B/2017/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwin Adrian, Hakim Anggota Gugun Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Windari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Nur Wahid; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Aji Nur Nur Sagita bin Hadi Santoso; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 238 K/Pid/2018
Pertama : 339/Pid.B/2017/PN Lmj
Banding : 1/PID/2018/PT.SBY
Statistik10323