Putusan PN TERNATE Nomor 174/Pid.Sus/2015/PN Tte |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | - Lukman Akhmad, - Slamate Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ZAID A. KAMBRY ALIAS KOCE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? ; --------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; -------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------? 1 (satu) botol kaca berukuran kecil dengan penutup dilubangi dengan dua sedotan ; --------------------------------------------------------------------------------------? 4 (empat) sedotan warna putih ; --------------------------------------------------------? 1 (satu) buah korek kuping ; --------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah pipet kaca ; -----------------------------------------------------------------? 1 (satu) jarum untuk korek api ; ---------------------------------------------------------? 3 (tiga) plastik bening berukuran kecil berkas kemasan Narkoba jenis shabu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2015/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2015/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 88 K/PID.SUS/2016
Banding : 35/PID.Sus/2015/PT TTE
Pertama : 174/Pid.Sus/2015/PN.Tte
Statistik5720