- Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 23 Nopember 2016 dalam Paket Pekerjaan Konstruksi berupa Pembangunan Jembatan Plapar Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban kontraktualnya dan berhak atas sisa pembayaran Pembangunan Jembatan Plapar Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor 602/2127/406.033/2016 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp488.018.650,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pada Penggugat sisa pembayaran Pembangunan Jembatan Plapar Desa Bendoroto Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Nomor 602/2127/406.033/2016 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp488.018.650,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) tersebut;
- Menyatakan Penggugat berhak mendapat pengembalian uang jaminan pelaksanaan yang telah dicairkan Tergugat sebesar Rp32.581.650,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar pada Penggugat uang jaminan pelaksanaan yang telah dicairkan Tergugat sebesar Rp32.581.650,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut Penggugat dari Daftar Hitam (blacklist) selaku Penyedia Barang/Jasa;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat menganggarkan uang yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.576.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Trk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun, Br Hakim Anggota Hayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 672 K/Pdt/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Trk
Lainnya : 268/PDT/2019/PT SBY,
Banding : 268/PDT/2019/PT Sby
Statistik510