- DALAM EKSEPSI;-------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan;----------------------------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA;------------------------------------------------------------
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;-----------------------------------
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.503.000,- (tiga juta lima ratus tiga ribu rupiah);-----------------
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 17/G/2019/PTUN.DPS |
|
Nomor | 17/G/2019/PTUN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.basuki Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Euis Riyanti, Mhbr Hakim Anggota Diana Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Suparni |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020 oleh kami R. BASUKI SANTOSO, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan sebagai Hakim Ketua Majelis, EUIS RIYANTI, S.H.,M.H. dan DIANA YUSTIKASARI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yeng terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 oleh Majelis Hakim tersebut dengan di bantu oleh LUH SUPARNI, S.H. selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Tergugat |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2019/PTUN.DPS.zip
- Download PDF
- 17/G/2019/PTUN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/G/2019/PTUN.DPS
Kasasi : 477 K/TUN/2020
Banding : 81/B/2020/PTTUN.SBY
Statistik407529