Putusan PN WATAMPONE Nomor 36/Pdt.G/2017/PN.WTP |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | B.u Resa Syukur |
Hakim Anggota | Panji P. Prasetyo, Khaerunnisa |
Panitera | Andi Sudirman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi:Menyatakan tuntutan provisional Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah perumahan sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya bernama Per. Saba Binti Hibbu; Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Per. Ode Binti Teyye atas tanah perumahan sengketa dengan cara membangun rumah kayu di atasnya adalah penguasaan yang berstatus pinjaman atas tanah sengketa dari lel. Hibbu Bin Badullah (alm); Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli rumah kayu yang berdiri di atas tanah perumahan sengketa antara Per. Ode Binti Teyye dengan Per. Maseati adalah tidak mengikut sertakan tanah sengketa dalam perjanjian jual beli; Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan atas tanah perumahan sengketa oleh Lel. Pedo Bin Ruku semasa hidupnya dan siapa saja yang menguasai dengan mendapat hak daripadanya adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan atas tanah perumahan sengketa oleh Tergugat sampai sekarang dan siapa saja yang menguasai dengan mendapat hak daripadanya adalah penguasaan tanpa hak dan melawan hukum; Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah perumahan sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat; Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas tanah sengketa untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN.WTP
Banding : 206/PDT/2018/PT.MKS
Statistik13937