Putusan PN RAHA Nomor 8/Pid.B/2018/PN Rah |
|
Nomor | 8/Pid.B/2018/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Zainal Ahmad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I 1. Menyatakan terdakwa MUHAJIR ALS.HAJIR BIN HERMAN HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Pencurian ternak sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) ekor sapi warna kuning jenis kelammin betina - 1 (satu) buah tali nilon warna biru dengan panjang kurang lebih 5 (lima)meter Dikembalikan kepada korban La Marusu Bin La Kota; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda sonik 150 R warna merah kombinasi putih dengan nomor Polisi DT. 4350 CD, dikembalikan kepada terdakwa Muhajir Als.Hajir Bin Herman Hidayat; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2018/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2018/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2018/PN Rah
Kasasi : 679 K/Pid/2018
Banding : 50/PID/2018/PT KDI
Statistik5730