- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Skh tanggal 10 Juli 2019 yang dimintakan banding sekedar mengenai penetapan barang bukti yang dirampas untuk negara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I DIKY TRI HERMAWAN Alias DIKY Bin NANDANG SUKMANA dan Terdakwa II CHRISTIAN WIBISONO Alias KAYUN Bin JUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENERIMA DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang disimpan dalam bungkus bekas rokok gudang garam setelah dilakukan pemeriksaan labfor sisa sabu-sabu dengan berat bersih 0,04229 gram;
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat merk ?DICKIES?;
- 1 (satu) buah hp merk Vivo V5 warna emas berikut sim cardnya Simpati dengan nomor 0822-4349-21791;
- 1 (satu) Hp merk merk Nokia warna biru hitam beserta sim cardnya IM3 dengan nomor 1858-7950-0846;
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam No.Pol. AD-3817-XO dikembalikan kepada Terdakwa I DIKY TRI HERMAWAN Alias DIKY Bin NANDANG SUKMANA.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria R warna hijau dengan No.Pol. AD-4658-MN tanpa STNK dikembalikan kepada Terdakwa II CHRISTIAN WIBISONO Alias KAYUN Bin JUMADI.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 238/PID.SUS/2019/PT SMG |
|
Nomor | 238/PID.SUS/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Suastrawan |
Hakim Anggota |
Januarso Rahardjo, dewa Putu Wenten |
Panitera | Rosyan Triyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/PID.SUS/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 238/PID.SUS/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3961 K/Pid.Sus/2019
Banding : 238/PID.SUS/2019/PT SMG
Statistik2712