Putusan PT SEMARANG Nomor 11/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Iskandaryati |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Hj. Elis Rusmiati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa DWI PRAYOGI, SE., Bin HADI SUMARDI ; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 14 Pebruari 2012 Nomor : 64/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan lamanya pidana penjara yang harus dijalani apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, serta bunyi diktum putusan tentang kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa DWI PRAYOGI, SE BIN HADI SUMARDI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DWI PRAYOGI, SE BIN HADI SUMARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jita rupiah) apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; 3. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa PRAYOGI, SE BIN HADI SUMARDI berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 97.196.146,- (SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SERATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 1 (satu) buah Buku Kas Bantu Desa, Kec. Wedarijaksa, Kabupaten Pati ; 2 1(satu) Bendel kuitansi pertanggungjawaban Ds.Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tahun 2007 yang disita dari Dwi Prayodi,SE ; 3 1 (satu) Bendel kuitansi pertanggungjawaban Ds.Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tahun 2008 yang disita dari Dwi Prayodi,SE ; 4 1 (satu) Bendel kuitansi pertanggungjawaban Ds.Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tahun 2009 yang disita dari Dwi Prayodi,SE ; 5 1 (satu) Bendel kuitansi pertanggungjawaban Ds.Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tahun 2010 yang disita dari Dwi Prayodi,SE ; 6 2 ( dua ) Buku laporan keuangan pengaspalan jalan Ds.Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, tahun 2010 ; 7 4 ( empat ) buku laporan keuangan pembangunan Balai desa Ds.Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, tahun 2008 s/d 2009 ; 8 Satu bendel kuitansi dan nota pembelanjaan pembangunan Balai Desa Swaduk 2008 s/d 2009 ; 9 Satu buah buku laporan keuangan : jalan + grenase, penebangan pohon ; 10 1 (satu) Bendel kuitansi pertanggungjawaban Ds.Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tahun 2007 disita dari Ansori Latif ; 11 1 (satu) Bendel kuitansi pertanggungjawaban Ds.Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tahun 2008 disita dari Ansori Latif ; 12 1 (satu) Bendel kuitansi pertanggungjawaban Ds.Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tahun 2009 disita dari Ansori Latif ; 13 Buku kas Bantu tahun 2007 s/d 2009 Ds.Suwaduk disita dari Ansori Latif ; 14 Buku kas ADD Ds. Suwaduk tahun 2008 ; 15 Dua buah buku laporan keuangan rehab TK Suwaduk tahun 2010; 16 Satu bendel bukti pertanggungjawaban dana DPD tahun 2007 ; Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Suwaduk ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 64/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik3230