Putusan PN TERNATE Nomor 19/Pid.B/2017/PN Tte |
|
Nomor | 19/Pid.B/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Erni Lili Gumolily, Sugiannur |
Panitera | Isra Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. Erna Hasan Alias Erna, dan Terdakwa II. Rahma Sangaji Alias Rahma Alias Mace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama ??? sama ???Tanpa mendapat ijin dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Erna Hasan Alias Erna, dan Terdakwa II. Rahma Sangaji Alias Rahma Alias Mace oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan Barang Bukti berupa :1. 5 (lima ) lembar Uang Tunai pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);2. 5 (lima ) lembar Uang Tunai pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah);3. 1 (satu) lembar Uang Tunai pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);4. 2 (dua ) lembar Uang Tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);5. 8 (delapan ) lembar Uang Tunai pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);6. 3 (tiga ) lembar Uang Tunai pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);7. 2 (dua) lembar Uang Tunai pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);Barang bukti point 1 ??? 7 dirampas untuk Negara;8. 1 (satu) buah Handphone merek nokia Model : RM-1134 warna Hitam;9. 1 (satu) buah Handphone merek nokia Model : X2-1 Type RM-709 warna Biru Hitam;Barang bukti point 8-9 dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2017/PN Tte
Statistik200