Putusan PT BANTEN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.nardiman |
Hakim Anggota | Guntur Purwanto Joko Lelono, Ir.h.fontian Munzil, . Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Me. Cfp Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Banten |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.II.Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg, tanggal 27 April 2016 sekedar penjatuhan pidana kepada diri Terdakwa, pidana denda, subsidair pidana denda dan pidana uang pengganti pada amar putusan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Eli Sunarya Alias Naryo Bin (Alm) Abdul Halim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;3.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp52.970.000,00 (lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan. Dalam hal Terpidana telah membayar uang pengganti baik bersumber dari hasil penjualan harta benda Terdakwa atau pembayaran langsung, maka jumlah total uang yang telah dibayarkan akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan terhadap pengganti pidana uang pengganti; 4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6.Menetapkan barang bukti berupa:6.1.1(Satu) berkas permohonan bantuan dana atas nama Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah, tanggal 16 Februari 2013;6.2.1(Satu) berkas permohonan pencairan dana atas nama Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah, tanggal 16 Februari 2014;6.3.2(Dua) lembar berita acara hasil verifikasi permohonan pencairan dana hibah/bantuan social APBD Provinsi Banten Tahun 2014 atas nama Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah, tanggal 24 Juni 2014;6.4.1(satu) berkas permohonan bantuan dana atasnama Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae, tanggal 16-02-2013;6.5.1(Satu) berkas permohanan pencairan dana atas Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae, tanggal 16 Februari 2014;6.6.2(Dua) lembar berita acara hasil verifikasi permohonan pencairan dana hibah/bantuan social APBD Provinsi Banten Tahun 2014 atas nama Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae, tanggal 21 Mei 2014;6.7.3(Tiga) lembar disposisi Kepala Biro Kesra Provinsi Banten untuk permohonan atas nama Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae tanggal 17 Maret 2014;6.8.1(Satu) berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas nama Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah, tanggal 01 Desember 2014;6.9.1(Satu) berkas Lap.Pertanggung Jawaban(LPJ) an. Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae, tanggal 11-12-2014;6.10.3(Tiga) lembar berita acara hasil pemeriksaan lapangan permohonan pencairan dana hibah/bantuan social APBD Provinsi Banten atas nama Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah, tanggal 12 Maret 2014;6.11.3(Tiga) lembar berita acara hasil pemeriksaan lapangan permohonan pencairan dana hibah/bantuan social APBD Provinsi Banten atas nama Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae, tanggal 19-03- 2014;6.12.4(Empat) lembar surat keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov. Banten Nomor: 978.3/12?Kesra/I/2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang penetapan tim evaluasi/ verifikasi/ verifikasi hibah/ bantuan social anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Banten pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten tahun 2014;6.13.4(Empat) lembar surat keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor: 978.3/95.1?Kesra/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang perubahan atas keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor 978.3/12?Kesra/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang penetapan tim evaluasi/ verifikasi/ verifikasi hibah/ bantuan social anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Banten pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten tahun 2014;6.14.7(Tujuh) lembar surat keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku kuasa pengguna anggaran Nomor: 987.3/10-Kesra/I/2014 tentang penetapan tenaga survey pengelolaan hibah/bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten pada biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah Provinsi Banten;6.15.1(Satu) buah buku tabungan BRI (Bank Rakyat indonesia) dengan nomor rekening: 4833-01-000376-50-7 atas nama Himpunan Solidaritas Pemuda Kampung Babakan Desa Datarcae kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak;6.16.1(Satu) rangkap berkas penelitian kelengkapan dokumen belanja bantuan social Provinsi Banten tahun 2014 perihal usulan pencairan dana social untuk Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah Kp. Babakan Desa Datarcae Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak berikut 1(Satu) lembar kartu disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor Indeks: 304 tanggal 15 Oktober 2014 dan 1 (Satu) lembar kartu disposisi bidang binda keuangan daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor Indeks: 318 tanggal 17 Oktober 2014;6.17.1(Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00260/ PPKDII /SPM-LS/ 00.00/ 2014 tanggal 22 Oktober 2014 untuk keperluan: Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab. Lebak TA 2014;6.18.3(Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00260/ PPKDII/ SPP-LS/ 00.00/ 2014 untuk keperluan: Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab. Lebak Tahun Anggaran 2014;6.19.1(Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor 00260/PPKDII/SPM-LS/00.00/2014, tanggal 22 Oktober 2014 untuk keperluan: Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab.Lebak TA.2014;6.20.1(satu) rangkap berkas penelitian kelengkapan dokumen belanja bantuan social Provinsi Banten Tahun 2014 perihal usulan pencairan bantuan dana social untuk Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae Kabupaten Lebak, berikut 1(satu) lembar kartu disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor Indeks 295 tanggal 15 Oktober 2014 dan 1(satu) lembar kartu disposisi bidang binda keuangan daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor Indeks 309 tanggal 17 Oktober 2014;6.21.1(Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:00251/ PPKDII/SPM-LS/00.00/2014 tanggal 22 Oktober 2014 untuk keperluan Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2014;6.22.3(tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00251/ PPKDII/ SPP-LS/ 00.00/ 2014 untuk keperluan pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2014;6.23.1(Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor.00251/PPKDII/SPM-LS/00.00/2014 tanggal 22 Oktober 2014 untuk keperluan Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah Kp. Babakan Desa Datarcae Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2014;6.24.1(Satu) buah buku tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Britama dengan Nomor Rekening 4833-01-000526-59-0 atas nama Panitia Bakti Sosial Ponpes Nurul Fallah;Dokumen-dokumen point 6.1 sampai dengan point 6.24 Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.25.Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;6.26.Uang tunai sebesar Rp4.750.000,- (Empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 47(empat puluh tujuh) lembar dan pecahan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;6.27.Uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pecahan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 95(sembilan puluh lima) lembar dan pecahan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10(sepuluh) lembar; Point 6.25 sampai dengan point 6.27 berupa uang tunai dengan total nilai sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara guna diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran Uang Pengganti;6.28.Uang tunai sebesar Rp. 67.250.000.- (enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan dari terdakwa Eli Sunarya Alias Naryo Bin (Alm) Abdul Halim kepada Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum dititipkan dalam Rekening RPL 161 Kejari Rangkasbitung Norek 0080-01-001464-30-4 BRI Cabang Rangkasbitung tanggal 16 Maret 2016 dan Berita Acara Penitipan ke pihak BRI Cabang Rangkasbitung tanggal 16 Maret 2016 dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran Uang Pengganti;7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-TPK/2016/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-TPK/2016/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN
Lainnya : 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg
Statistik
Statistik
57
42