Putusan PTUN MEDAN Nomor 50/G/2014/PTUN-MDN |
|
Nomor | 50/G/2014/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | S U G I Y A N T O |
Hakim Anggota | Juliah Saragih, Joko Agus Sugianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------DALAM PENUNDAAN :-------------------------------------------------------------- Menguatkan penetapan Majelis Hakim No. 50/G/PEN/ 2014/ PTUN.MDN tanggal 22 Juli 2014, tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 052/Kpts/KPU-Kab/002-434707/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 037/KPTS/KPU-Kab/002-434707/V/2014 tentang Penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada pemilihan umum tahun 2014 atas nama Henrima Harahap digantikan oleh Mahludin Siagian ;-----------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 052/Kpts/KPU-Kab/002-434707/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 037/KPTS/KPU-Kab/002-434707/V/2014 tentang Penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada pemilihan umum tahun 2014 atas nama Henrima Harahap digantikan oleh Mahludin Siagian ;----------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 052/Kpts/KPU-Kab/002-434707/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 037/KPTS/KPU-Kab/002-434707/V/2014 tentang Penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada pemilihan umum tahun 2014 atas nama Henrima Harahap digantikan oleh Mahludin Siagian ;---4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/G/2014/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 50/G/2014/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 311 K/TUN/2015
Pertama : 50/G/2014/PTUN.MDN
Statistik15677