Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 275/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 275/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | 2. Kadar Slamet |
Hakim Anggota |
Joko Dwi Hartono, ketut Rasmen Suta |
Panitera | Sukayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT II INTERVENSI I/PARA PEMBANDING;------------------------------------ - MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR : 45/G/2019/PTUN.JKT TANGGAL 25 JULI 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING;-------------------------------------------- - MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT II INTERVENSI I/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KE DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi I/Para Pembanding;------------------------------------ - Menguatkan putusan Pangadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 45/G/2019/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2019, yang dimohonkan banding;-------------------------------------------- - Menghukum Tergugat/Pembanding, Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi I/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/B/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 275/B/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 153 K/TUN/2020
Banding : 275/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik15655