- Menyatakan Terdakwa ANDRI NATA Pgl. ERIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa ANDRI NATA Pgl. ERIK oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa ANDRI NATA Pgl. ERIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam bulan) dan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bong yang berisi air bening merek Aqua ;
- 1 (satu) buah kaca pirex ;
- 1 (satu) buah mencis ;
- 4 (empat) buah pipet kecil ;
- 1 (satu) buah jarum ;
- 1 (satu) buah dot;
- 1 (satu) buah bong yang berisi air bening merek LISTERIN ;
- 1 (satu) buah kaca pirex ;
- 1 (satu) buah mencis yang diberi jarum ;
- 3 (tiga) buah pipet kecil ;
- 2 (dua) paket Narkotika yang diduga shabu, dengan berat bersih masing-masing 0,76 gram dan 0,17 gram ;
- 1 (satu) unit HP merek Xiomi warna hitam;
Putusan PN PADANG Nomor 307/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Sinaga, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik334