Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 64/PDT/2016/PT TJK |
|
| Nomor | 64/PDT/2016/PT TJK |
| Tingkat Proses | Banding |
| Klasifikasi |
Perdata Tanah |
| Kata Kunci | |
| Tahun | 2017 |
| Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
| Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PT |
| Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
| Hakim Anggota | Sahman Girsang, Mariana S.m. Panjaitan |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TANGGAL 12 OKTOBER 2015 NOMOR:92/PDT.G/2015/PN.TJK. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT |
| Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Penggugat I dan II;- ----------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 12 Oktober 2015 Nomor:92/Pdt.G/2015/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut;- ------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Para Pembanding/semula Penggugat I dan II untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- |
| Tanggal Musyawarah | — |
| Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2016/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2016/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2217 K/PDT/2017
Banding : 64/Pdt/2016/PT.Tjk
Statistik39657

