- Menyatakan Terdakwa Mukhamad Khoirul Rozikin als Senok Bin Moch Asy'ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 2 (dua) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat + 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat + 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) plastik klip bekas, kartu ATM BCA An. MUKHAMAD KHOIRUL ROZIKIN Als SENOK Bin MOCH ASY???ARI No. Kartu 5307 9520 0743 9798, 1 bungkus kotak rokok surya dan 1 (satu) buah HP Xiaomi serta simcardnya ;
- Uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2271/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2271/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Anton Widyopriyono, M.hbr Hakim Anggota Sarwedi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas Untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2271/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik153