Putusan PN BITUNG Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.Btg |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2012/PN.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Setiyanto |
Hakim Anggota | Junita B. Maâi, Mariany R. Korompot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI 1. Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pembagian tanggal 31 Juli 1964 atas nama PARUNTU AMBROSIUS SUMAMPOW yang diwakili oleh Penggugat3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa seluas 1000 m2 yang terletak di Kelurahan Manembo-Nembo Lingk. I RT. 02 Kecamatan Matuari Kota Bitung dengan batas-batas : - Sebelah Utara dengan tanah milik MIEN SUMAMPOW sekarang Tergugat-Tergugat; - Sebelah Timur dengan tanah milik Kel. ROMPIS dan Perum Permata Hijau; - Sebelah Selatan dengan tanah milik Penggugat; - Sebelah Barat dengan Jalan Raya Bitung Manado; Berdasarkan Surat Pembagian tanggal 31 Juli 1964 dan Skets Kintal dan Kebun Matenem tanda No. 6; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat yang menguasai ataupun menyuruh orang lain untuk tinggal di atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Memerintahkan Tergugat-Tergugat maupun orang lain yang diberikan hak oleh Tergugat-Tergugat untuk tinggal di atas obyek sengketa untuk mengosongkan kemudian menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 437/Manembo-Nembo atas nama Tergugat-Tergugat, sepanjang menyangkut obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI; 1. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pdt.G/2012/PN.Btg.zip
- Download PDF
- 03/Pdt.G/2012/PN.Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1173 K/Pdt/2014
Pertama : 03/Pdt.G/2012/PN.BTG
Statistik10736