Putusan PN AMURANG Nomor 110/Pdt.G/2015/Pn.Amr |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2015/Pn.Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uli Purnama |
Hakim Anggota | Ita R. Gigir, Ur Ayin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa surat pengakuan yang dibuat oleh Helena Tambayong tertanggal 23 Oktober 1981 adalah sah dan berharga 3. Menyatakan menurut hokum bahwa semasa hidupnya Helena Tambayong telah diurus dan dirawat oleh keluarga Sembung Lintang (orang tua para Penggugat) oleh karenaya para keluarga Sembung Lintang berhak atas objek sengketa sebagaimana surat pengakuan tertanggal 23 Oktoober 1981 4. Menyatakan menurut hokum bahwa para Penggugat sebagai ahli waris dari keluarga Sembung Lintang berhak atas objek sengketa yaitu sebidang tanah kintal yang terletak di Desa Maliku kec. Amurang Timur kab. Minsel dengan batas-batas sebagai berikut :Utara Aret Mira Timur Yunus Lintang/ Joni LintangBarat Junus LintangSelatan Johan Wuisang dan yaha Kilapong Dengan ukuran panjang 25 meter dan lebar 15 meter5. Menyatakan menurut hokum bahwa tindakan Tergugat yang telah menguasai keseluruhan tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hokum 6. Menghukum Tergugat atau pihak manapun yang mendapat hak atau kuasa darinya untuk mengosongkan objek sengketa bahkan membongkar sebagian bangunan rumah Tergugat yang termasuk di objek sengketa untuk selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada para Penggugat untuk dipakai secara bebas7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 681.000 (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2015/Pn.Amr.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2015/Pn.Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2196 K/Pdt/2017
Pertama : 110/Pdt.G/2015/PN.Amr
Statistik8332