Putusan PN KEFAMENANU Nomor 68/Pid.B/2014/PN Kfm. |
|
Nomor | 68/Pid.B/2014/PN Kfm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | 68 PIDANA BIASA 2014 HENDRIKUS MAKUN ENDIK PERUSAKAN BARANG APRIANUS SUKI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hendrywanto Mesakh Keluanan Pello |
Hakim Anggota | - Ezra Sulaiman, - Agustinus Sayur Matua Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan terdakwa HENDRIKUS MAKUN, S.IP, MM Alias ENDIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Pengrusakan Barang? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu di jalankan kecuali jikalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;4.Menetapkan barang bukti berupa:-48 ( empat puluh delapan ) buah kursi plastik Merk NAPOLI, warna coklat dalam kondisi rusak ;-1 ( satu) buah kursi plastik Merk NAPOLI, warna biru dalam kondisi rusak ;-2 (dua) buah meja kayu yang berukuran bervariasi, dimana kedua kaca meja tersebut telah pecah dan serpihan kaca kedua meja tersebut ;-Serpihan kaca jendela ;-1 ( satu ) buah papan nama Bupati TTU, yang terbuat dari plastik bening yang telah pecah ;-1 ( satu ) buah kursi Sofa yang bermotif bunga warna hijau kombinasi kuning, dimana pada kaki bagian belakang kursi sofa tersebut telah patah, merk BIG STAR ;-1 ( satu ) buah meja rapat dimana di bagian depan meja tersebut ada retak dan juga ada tulisan DPRD KAB. TTU;masing-masing dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Drs. THELYMITRO RAYMUNDO KAPITAN alias MITRO;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2014/PN_Kfm..zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2014/PN_Kfm..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pid/2015/PT.KPG
Pertama : 68/Pid.B/2014/PN.Kfm
Statistik5518