- Mengabulkan Gugatan Penggugat - Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1, 2 dengan Tergugat 1, 2, 3 sekaum seharta pusaka, dimana Tergugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaumnya Para Penggugat dan Tergugat 1, 2, 3, serta Para Penggugat dan Tergugat 2, 3 masing-masing angota kaum;
- Menyatakan sah obyek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dan Tergugat 1, 2, 3;
- Menyatakan sah obyek perkara adalah hak dari Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang memberikan obyek perkara dengan surat tertanggal 25 Juli 2019 kepada tergugat 2 secara tanpa izin dari penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal dan tidak berlaku Surat Pernyataan dari Muhardi Dt. Dubalang Batuah tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh tergugat 1 atas obyek perkara;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 yang membuat jalan dan mengambil kelapa di obyek perkara tanpa izin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 untuk menyerahkan obyek perkara kepada Para Penggugat, jika para Tergugat ingkar dengan bantuan aparat keamanan POLRI/TNI;
- Menghukum Para Tergugat - tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.731.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN SOLOK Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Slk |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Zulfanurfitri, Br Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Diana Juita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengingat, ketentuan hukum adat Minangkabau, Rbg serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat 1, 2, dan 3 ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2572 K/Pdt/2021
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Slk
Statistik24135