- Menyatakan Terdakwa Trisman Boys Daeli Alias Boi Alias Ama Alser tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos oblong tidak memiliki kerah dan berlengan pendek berwarna putih dengan campur les warna merah dan hitam dan dibagian bawah depan baju kaos dimaksud dijumpai tulisan ???Ma???ato he ha ato ena???o ato??? dan dibagian belakang baju kaos dijumpai tulisan Rencontre 2012;
- 1 (satu) helai celana Jeans warna biru diaman pada bagian pinggang belakang jeans tersebut dijumpai tulisan ???GUERO???;
- 1 (satu) helai Jaket SWEATER warna abu-abu dimana pada bagian depan jaket dijumpai tulisan ???Obyek Wisata Tangkuban Perahu Lembang Bandung Indonesia???;
- 1 (satu) buah tali pinggang warna abu-abu tua dan dikepala tali pinggang ada tulisan ???JEEP???;
- 1 (satu) helai celana pendek warna coklat polos dengan model 1 (satu) buah kantong celana disebelah kanan, 1(satu) buah kantong celana disebelah kiri dan 1(satu) buah kantong celana belakang di sebelah kanan celana dengan pengikat karet dibagian pinggang (milik korban);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 88/Pid.B/2019/PN Gst |
|
Nomor | 88/Pid.B/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Saut Maruli Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dikembalikan kepada keluarga korban Abu Bakar Daeli Alias Ama Tatu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2019/PN Gst
Statistik220