- Menyatakan Terdakwa DOFIR ANWAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh melakukan Pengangkutan Limbah B3 tanpa Izin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Truck jenis Cold Diesel Merk Mitshubishi tahun 2012 warna Kuning Nomor Polisi : B-9567-UDC atas nama Siti Saripah;
- 1 (satu) lembar Foto Copy STNK Truck jenis Cold Diesel Merk Mitshubishi tahun 2012 warna Kuning Nomor Polisi : B-9567-UDC atas nama Siti Saripah;
- 1 (satu) lembar Foto Copy STNK Truck Merk Mitshubishi Type FE SHD (4x2) MT tahun 2012 warna Kuning Nomor Polisi :W-8126-DZ atas nama Mochammad Imam Ghozali alamat Jl. Raya Meduran No 323 Kec. Manyar Kab. Gresik;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Buku Kir Truck jenis Cold Diesel Merk Mitshubishi tahun 2012 warna Kuning Nomor Polisi : B-9567-UDC atas nama Siti Saripah;
- Muatan Gram Besi;
- 1 (satu) lembar tanda daftar perusahaan perorangan (PO) UD. Bersama Nomor : 13.02.5.47.11514 tanggal 26 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan mikro UD. Bersama Nomor : 17/437.56/SIUP/II/2015 tanggal 23 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer (CV) CV Sumber Grup Nomor : 13.02.3.47.02119 tanggal 24 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan menengah CV Sumber Grup Nomor : 048-08-P.1/437.56/SIUP/II/2015 tanggal 18 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar tanda daftar perusahaan Perseroan Terbatas (PT) PT Leewon Industrial Nomor : 13.02.1.28.00032 tanggal 15 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan menengah PT Leewon Industrial Nomor : 103-84-P.II/437.74/PM/2016 tanggal 14 Maret 2016;
- 1 (satu) bendel surat izin pengelolaan limbah B3 PT Leewon Industrial Nomor : 503.6.2/19/437.74/2017 tanggal 17 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar Print Out Timbangan dari CV. HALILI tanggal 3 Mei 2018;
- 1 (satu) bendel dua rangkap Surat Jalan Nomor : 0089916 tanggal 3 Mei 2018 dengan Kop surat PT. LEEWON INDUSTRIAL alamat Jl. Stasiun Indro Desa Sidorukun Gresik;
Putusan PN GRESIK Nomor 246/Pid.B/LH/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 246/Pid.B/LH/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Putu Mahendra, Hakim Anggota 1: Agung Ciptoadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurtianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Basuki melalui Terdakwa; Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada UD. Bersama Melalui Terdakwa Dikembalikan kepada CV. Sumber Grup Melalui Terdakwa Dikembalikan kepada PT. Leewon Industrial Melalui Terdakwa Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2054 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 246/Pid.B/LH/2019/PN Gsk
Statistik52669