Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 15/PDT.G/2011/PN.TPI |
|
Nomor | 15/PDT.G/2011/PN.TPI |
Para Pihak | - D A N I R (Penggugat)- PT. SYAHNUR (Tergugat I)- SYAHJONI (Tergugat II)- WALIKOTA TANJUNG PINANG (Turut Tergugat ) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyabudi T. Um |
Hakim Anggota | -morgan S, Um -t.marbun. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.DALAM KONPENSITentang Eksepsi- Menyatakan Eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima.TENTANG POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pinjaman sebesar Rp. 350.000.000.- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi berupa keuntungan yang diharapkan sebesar 6% x Rp. 350.000.000,- setiap bulannya terhitung sejak tanggal 7 Mei 2010 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian.- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan ke 9 (Sembilan) dokumen Surat Tanah kepada Penggugat Rekonpensi setelah Penggugat Rekonpensi melunasi segala hutang-hutangnya kepada Tergugat Rekonpensi.- Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul, yaitu sebesar Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3563 K/Pdt/2015
Pertama : 15/Pdt.G/2011/PN Tpi.
Statistik3714