- Menyatakan terdakwa I. Ahmad Efendi Als Fendi Bin Harto dan terdakwa II. Herry Dermawan als Herry Bin Irai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0,29 gram (bersih 0,09 gram),
- 1 (satu) buah HP merek Mito
- 2 (dua) buah Pipet kaca yang masih ada sisa sahabu
- 1 (satu) buah Bong lengkap dengan alat hisap
- 1 (satu) buah kompor
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Coctant
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild
- 1 (satu) buah kotak lampu emergency merek CMOS
- 1 (satu) buah Hp merek Asus warna hitam silver
- 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1281/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 1281/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo, Hakim Anggota Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1281/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik262