- Menyatakan Terdakwa I Marcelina Natasha Soesanto dan Terdakwa II Liang Soesanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Marcelina Natasha Soesanto dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Liang Soesanto, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir sertifikat desain industri bak mandi yang terdaftar di dirjen HKI Kemenkum dan HAM RI atas nama Adianta Tanudirjo
- 1 (satu) lembar bukti nota pembelian barang berupa 1 (satu) bak mandi di duga hasil tidak pidana desain industri dari toko ramai jaya alamat di Damawangsa rampujamni Jember ;
- 1 (satu) lembar copy asli nota penjualan tanggal 2 mei 2018 dari CV Surya Santoso Kepada CV. Ramai Jaya atas pembelian 25 dos Baby Bath Swarovski yang di duga hasil tindak pidana desain industri
- 1 (satu) lembar asli cetak ulang nota penjualan bak mandi swaroski tanggal 6 September 2018 yang di duga hasil tindak pidana desain industri ;
- 1 (satu) lembar asli cetak ulang nota penjualan bak mandi swaroski No. PS. 0918020635 tanggal 15 September 2018 yang di duga hasil tindak pidana desain industri ;
- 2 (dua) lembar fotocopy asli nota penjualana ke toko ramai jaya jember tanggal 1 Juni 2018 dan tanggal 2 Mei 2018 ;
- 1 (satu) lembar copy asli surat jalan nomor SSP.001997 tanggal 2 Mei 2018 dari CV Surya Sentosa kepada CV Ramai Jaya atas pembelian 25 dos Baby Bath Swarovski yang di duga hasil tindak pidana desain industri ;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang berupa 1 (satu) bak mandi di duga hasil tidak pidana desain industri dari toko satuan pasar tanjung lantai 1 Nomor 22A, 203, 204 Jember ;
- 1 (satu) biji bak mandi produk milik Sdr. Adianta Tanudirjo yang terdaftar di Dirjen HKI Kemenkumham RI ;
- 1 (satu) biji bak mandi produk yang di duga hasil tindak pidana desain industri ;
- 54 (lima puluh empat) dos @18 delapan belas biji bak mandi Swasroski FC yanbg di duga hasil tindak pidana industri ;
- 13 (tiga belas) biji bak mandi Swasroski FC yanbg di duga hasil tindak pidana industri ;
- 1 (satu) buah buku keluar barang berupa bak mandi Swaroski FC yang di duga hasil tindak pidana desain industri ;
- 1 (satu) unit matras baby bath/ bak bayi nerk swaroski yang di duga hasil tindak pidana desain industri
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 228/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ardiani, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Sri Wahjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Saksi Adianta Tanudirjo; dirampas untuk dimusnahkan; 4.Membebankan kepada Terdakwa I Marcelina Natasha Soesanto dan Terdakwa II Liang Soesanto untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1609 K/Pid.Sus/2020
Lainnya : 219 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 228/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik506276