Putusan PTA PALEMBANG Nomor 20/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Ismail |
Hakim Anggota | H. Kamil Umar Esa, H. Suyadi |
Panitera | H. Minsyahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat di terima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor XXX/Pdt.G/ 2019/PA.Mpr. tanggal 13 Februari 2020 Masehi bersamaan dengan 19 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah. DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian .2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/ Terbanding berupa :2.1. Sebidang tanah, seluas 725 m2, dengan lebar 14.5 m dan Panjang 50m, beserta sebuah bangunan rumah permanen berikut pagar permanen yang berdiri di atasnya terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berukuran lebar muka 10m, panjang rumah 14m, lebar belakang 10m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik ??;- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik ??..;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan aspal utama;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah persawahan milik ?.;2.2. Perabotan rumah tangga berupa:2.2.1. Kursi hias warna merah2.2.2. Meja TV warna hitam dan coklat hitam, Meja tamu biasa,2.2.3. Meja tamu jati, 2 berukuran kecil, 1 besar (1 Kecil ada dirumah Tergugat ).2.2.4. 1 Springbed warna coklat,2.2.5. 1 meja makan tambah 6 kursi merah.2.2.6. 1 Kulkas dua pintu silver. 2.2.7. 1 Jemuran handuk merah, 2.2.8. 1 unit AC LG,2.2.9. 1 TV merk Samsung 42 inc (Dirumah Tergugat),2.2.10. 1 TV 18 inc (Dirumah Tergugat),2.2.11. 2 pompa Air,2.2.12. 1 Tedmon Air 500 liter,2.2.13. 1 ayunan besi (bermain), 2.2.14. 1 Meja + 3 kursi plastik,2.2.15. 1 Meja rias,2.2.16. 1 brangkas dari baja (Dirumah Tergugat), 2.2.17. 1 lemari Almunium 3 pintu, 2.2.18. 3 set Guci hias,2.2.19. 1 Rak sepatu,2.2.20. 1 Magic com (Fhilips),2.2.21. 1 mesin gilingan emas (Dirumah Tergugat),2.2.22. lampu hias2.2.23. 1 resiver TV (Dirumah Tergugat), 2.2.24. 2 buah parabola (1 besar dirumah Tergugat),2.2.25. 1 jam dinding, 2.2.26. 1 Tabung Gas 3kg,2.2.27. 2 Cermin besar2.2.28. 2 Lemari Plastik (Dirumah Tergugat),2.2.29. 1 lemari pakaian 3 pintu, 2.2.30. 1 lemari gantung L;3. Menetapkan bagian Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2.1 dan 2.2.1 sampai 2.2.30 di atas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang di tetapkan untuk Penggugat/Pembanding dari Harta Bersama yang tersebut pada diktum 2.1 dan 2.2.1 sampai 2.2.30 diatas kepada Penggugat /Pembanding dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya setelah di kurangi biaya-biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 5. Menetapkan Harta Bawaan Penggugat /Pembanding berupa perabot rumah tangga sebagai berikut:5.1. 2 lemari hias,5.2. 2 hiasan dinding,5.3. 1 Springbed (No.1),5.4. 1 Bedcover,5.5. 2 Kursi teras + Meja Kaca,5.6. 1 tabung Gas 12kg,5.7. 1 kompor Gas, 5.8. 1 rak Sepatu,5.9. 1 rak piring,5.10. 1 mesin cuci LG, 5.11. 1 lemari pakaian 3 pintu,5.12. 2 Lemari Hias Alumunium (Silver),5.13. 3 karpet ambal besar,5.14. 1 karpet sedang,5.15. 1 guci hias,5.16. 2 AC duduk, 5.17. 1 Lemari Jam, 5.18. Hordeng-hordeng5.19. 1 meja tamu kaca, 5.20. Kipas Angin;6. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan harta bawaan diktum angka 5.1 s/d 5.20. kepada Penggugat/Pembanding;7. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat/Pembanding8. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya.9. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat pada tingkat pertama sebesar Rp3.821.000,00 ( tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah). III. Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pdt.G/2019/PA.Mpr
Banding : 20/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Statistik9829