Putusan PTA BENGKULU Nomor 05/Pdt.G/2016/PTA.Bn |
|
Nomor | 05/Pdt.G/2016/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alwi Mallo |
Hakim Anggota | H. Rusdi, Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen |
Panitera | Anang Juanda |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0545/Pdt.G/2015/ PA.bn, tanggal 15 pebruari 2016 Masehi , bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awal 1437 Hijriyah sehingga secara keseluruhan amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para TergugatDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli waris dari alm HB;3. Menetapkan 5/8 dari nilai harta atau objek perkara berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BD 1353 AL sebagai harta waris atau tirkah alm HB;4. Menetapkan bagian Penggugat sebagai janda dari alm HB berhak memperoleh 1/8 (1/8 x 5/8) = 5/64 dari nilai mobil tersebut;5. Menetapkan bagian para Tergugat sebagai anak-anak dari alm HB secara bersama-sama memperoleh selebihnya (ashabah) setelah dikeluarkan bagian Penggugat ;6. Menghukum para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat tersebut secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, mobil/ objek tersebut dilelang didepan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagian Penggugat dan Tergugat seperti tersebut pada amar no 4 dan 5 di atas;7. Menolak gugatan penggugat selebihnya;8. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.491.000,- (dua juta empat ratus sembilan pulu satu ribu rupiah);9. Menghukum kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/Pdt.G/2016/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 05/Pdt.G/2016/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 05/Pdt.G/2016/PTA.Bn
Pertama : 0545/Pdt.G/2015/PA.Bn
Statistik13965