- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum, hubungan hukum antara Para Penggugat sebagai pembeli dengan para Tergugat sebagai penjual terkait jual beli tanah milik para Tergugat yang terletak di Tondong Ras, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan hukum perbuatan para Tergugat yang menjual tanah miliknya kepada Para Penggugat yang terletak di Tondong Ras, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Para Penggugat dan para Tergugat tersebut batal demi hukum ;
- Menyatakan hukum Para Penggugat telah mentransfer / mengirim uang jual beli tanah tersebut sebesar Rp 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) ke rekening Tergugat 1 masing-masing pada tanggal 10 Agustus 2017 sebesar Rp 50.000.000,-, tanggal 15 Agustus 2017 sebesar Rp 90.000.000,- dan tanggal 18 September 2017 sebesar Rp 500.000.000,-;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Para Penggugat selama 2 tahun sebesar Rp. 1.144.277.000,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pengembalian uang pokok harga jual beli tanah yang telah diterima oleh para Tergugat sebesar Rp 640.000.000,-
- Kerugian Para Penggugat menanggung bunga bank selama 26 bulan terhitung Agustus 2017 s/d September 2019 sebesar 12% atas pinjaman sebesar Rp 640.000.000,- = 12% x Rp 640.000.000,- : 12 bulan x 26 bulan = Rp 166.400.000,00 (seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
- Kehilangan keuntungan opportunity lost / expectasi loss manakala tanah tersebut Para Penggugat jual saat ini setelah 2 tahun sebesar Harga NJOP atas tanah aquo di tahun 2019 sebesar Rp 537.000 / meter yaitu 1821 M2 x Rp 537.000,00 = Rp 977.877.000,00 dikurangkan dengan harga tanah waktu pembelian tahun 2017 sebesar Rp 640.000.000,- = Rp 337.877.000,00;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.251.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Lbj |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2019/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Susila Guna Yasa, Br Hakim Anggota Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoksan A. Tahun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Utara : Tanah milik Benyamin Subrata; Timur : Tanah milik Tajudin Gasal, Jalan dan Tanah milik Korinus Bureni; Selatan : Tanah milik Baltasar Tembot; Barat : Tanah milik Saeni Kayus. Telah terjadi walaupun secara formil surat jual beli belum ditandatangani ; Utara : Tanah milik Benyamin Subrata; Timur : Tanah milik Tajudin Gasal, Jalan dan Tanah milik Korinus Bureni; Selatan : Tanah milik Baltasar Tembot; Barat : Tanah milik Saeni Kayus; Yang tidak sesuai antara penyampaian / penawaran para Tergugat tentang luasnya dan lebar jalan masuknya serta pernyataan bahwa pemilik perbatasan mau bekerjasama untuk memberikan tanah guna menambah lebar jalan masuk ke lokasi tanah aquo dengan fakta yang sebenarnya adalah Perbuatan Melawan Hukum ; Segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2019/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2019/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2019/PN Lbj
Statistik206135