- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI TANGGAL 9 JUNI 2020 NOMOR 65/PID.SUS/2020/PN.BKT, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 9 Juni 2020 Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN.Bkt, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 155/PID.SUS/2020/PT PDG |
|
Nomor | 155/PID.SUS/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Petriyanti |
Hakim Anggota | Inang Kasmawati, Brh. Rohendi |
Panitera | Widya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/PID.SUS/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 155/PID.SUS/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 492 K/Pid.Sus/2021
Banding : 155/PID.SUS/ 2020/PT PDG
Statistik4714