- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta yang tersebut di bawah ini yaitu :
- Barang Tidak Bergerak, yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Sungai Tandipah RT. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar seluas 35 borongan dengan panjang sisi barat 99,50 m dan sisi timur 110,9 m serta lebar sisi utara 31 m dan sisi selatan 80 m dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Karukan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah pemiliknya tidak diketahui;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Asnawi (Asnakli/Hayat);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Tandipah;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Sungai Rambai Desa Terantang RT. 11 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala seluas kurang lebih 30 borongan, dengan panjang kurang lebih 156, 4 meter, lebar kurang lebih 27,2 meter, dan atau seluas kurang lebih 4.254,08 M2, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Abdurrahman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Rambai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Asnakli/ Linar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Amin;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Sungai Henda RT. 11 Desa Terantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala seluas kurang lebih 35 borongan dengan panjang kurang lebih 235 meter/240 meter, lebar kurang lebih 35 meter/ 45 meter, dan atau seluas kurang lebih 9.500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hakim;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Aini/ Nuan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saka/ Sungai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Supian/ Agau;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Sungai Liu Desa Terantang RT. 12 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala seluas kurang lebih 10 borongan dengan panjang kurang lebih 247 meter, lebar kurang lebih 12 meter, dan atau seluas kurang lebih 2. 964 M2, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Liu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rahman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Diman;
- 1 (satu) bidang tanah beserta 1 (satu) buah rumah permanen dan bedakan 3 (tiga) pintu di Desa Semangat Dalam RT. 6 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dengan rincian sebagai berikut:
- Ukuran tanah, panjang kurang lebih 29,10 meter, lebar kurang lebih 26,2 meter, dan atau seluas kurang lebih 762,42 M2, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Beginlam/ Asad;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H Abu Bakar;
- Ukuran rumah, panjang kurang lebih 20,6 meter, lebar kurang lebih 10 meter, dan atau seluas kurang lebih 206 M2, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Beginlam/ Asad;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H Abu Bakar;
- Ukuran bedakan panjang kurang lebih 13 meter, lebar kurang lebih 9.10 meter, dan atau seluas kurang lebih 118 M2, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Beginlam/ Asad;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H Abu Bakar;
- Barang Bergerak, yaitu :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR Nomor Polisi DA 2799 VJ, dengan nomor mesin KC 71E1004421 dan nomor rangka MH1KC7119EK004330;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J Nomor Polisi DA 6021 BAG dengan nomor mesin 54D787852 dan nomor rangka MH354D00DD J787683;
Putusan PA MARABAHAN Nomor 0229/Pdt.G/2017/PA.Mrb |
|
Nomor | 0229/Pdt.G/2017/PA.Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Parhanuddin |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Hikmah, M.sy hakim Anggota 2: Anas Rudiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana dalam diktum nomor 2 (dua) adalah (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua), (seperdua) untuk bagian Penggugat dan (seperdua) untuk bagian Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pelelangan dan hasilnya (seperdua) untuk bagian Penggugat dan (seperdua) untuk bagian Tergugat; 5. Menetapkan hutang emas seberat 60 (enam puluh) gram kepada Rusminah dan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada orangtua Penggugat (Durahman) sebagai hutang bersama; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang sebagaimana dalam diktum nomor 5 (lima) dengan rincian kewajiban Penggugat adalah bagian dan kewajiban Tergugat adalah bagian dari hutang-hutang tersebut; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 7.236.000,00 (tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0229/Pdt.G/2017/PA.Mrb.zip
- Download PDF
- 0229/Pdt.G/2017/PA.Mrb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Lainnya : 229/Pdt.G/2017/PA.Mrb
Statistik667