Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 16/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | M.aleh, H. Masyhudi Hs |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonanan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang di tingkat banding secara formal dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Marabahan Nomor 0229/Pdt.G/2017/PA Mrb. tanggal 9 Januari 2018 Masehi bertepatan tanggal 21 Rabiulakhir 1439 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta benda berikut ini: A.1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Tandipah RT. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, seluas 35 borongan dengan ukuran panjang sisi barat 99,50 meter dan sisi timur 110,9 meter, ukuran lebar sisi utara 31 meter dan sisi selatan 80 meter, dengan batas-batas :Sebelah utara : sungai KarukanSebelah timur : Tanah Asnawi (Asnakil/Hayat)Sebelah selatan : Tanah pemiliknya tidak dikenalSebelah barat: Sungai Tandipah; A.2. Sebidang tanah yang terletak di Sungai Rambai, Desa Terantang RT.11 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, seluas 30 borongan, dengan ukuran panjang156,4 meter, ukuran lebar 27,2 meter atau seluas 4.254,08 meter persegi, dengan batas-batas:Sebelah utara: Tanah H.AbdurrahmanSebelah timur: Tanah Asnakil / LinarSebelah selatan: Sungai RambaiSebelah barat: Tanah Amin; A.3. Sebidang tanah yang terletak di Sungai Henda Desa Terantang RT.11 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, seluas 35 borongan, dengan ukuran panjang 235 meter / 240 meter, ukuran lebar 35 meter / 45 meter atau seluas 9.500 meter persegi, dengan batas-batas :Sebelah utara: Tanah HakimSebelah timur: Tanah Saka / sungaiSebelah selatan: Tanah Aini / NuanSebelah barat: Tanah Supian / Agau; A.4. Sebidang tanah yang terletak di Sungai Liu Desa Terantang RT. 012 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, seluas 60 borongan, dengan ukuran panjang 345 m., lebar 27 m. / 67 m., atau seluas 16.215 m2 dengan batas-batas : Sebelah utara : Tanah Semah / Marwan; Sebelah timur : Tanah Rahman; Sebelah selatan : Tanah Amat; Sebelah barat : Sungai Alalak; A.5. Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Sungai Liu RT.012 Desa Terantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, dengan ukuran panjang 247 m., lebar 12 m., yakni seluas 2.964 m2 dengan batas-batas : Sebelah utara : Sungai Liu; Sebalah timur : Tanah Siman; Sebelah selatan : Tanah Rahman; Sebelah barat : Tanah Diman; A.6. Sebidang tanah yang terletak di Desa Sampurna RT.3 RW.2 , Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala seluas 15 borongan,dengan batas-batas : Sebelah utara : Tanah Syahrani; Sebelah timur : Tanah Syahrani; Sebelah selatan : Tanah Amat Zaini; Sebelah barat : Handil Batuah / muka tanah / sungai; A.7. Sebidang tanah yang terletak di Desa Semangat Dalam RT. 6 Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, seluas 785 meter persegi, termasuk sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran panjang 20,6 meter, ukuran lebar 10 meter, seluas 206 meter persegi, beserta bangunan bedakan 3 (tiga) pintu yang berdiri di atasnya, dengan batas-batas : Sebelah utara : Tanah Asad / Beginlam; Sebelah timur : Jalan; Sebelah selatan : Sungai; Sebelah barat : Tanah H. Abu Bakar; B. Benda bergerak- Satu unit sepeda motor Honda CBR dengan Nomor Polisi DA 2799 VJ, nomor mesin KC 71E1004421 dan nomor rangka MH1KC7119EK004330;kesemuanya tanpa kecuali adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; Menetapkan seluruh harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas berada dalam penguasaan Tergugat; Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh seperdua bagian dari keseluruhan harta bersama sebagaimana tercantum pada diktum angka 2 (dua) di atas; Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama yang berada dalam penguasaannya tersebut, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengugat seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut di atas yang menjadi hak Penggugat; Menetapkan, apabila dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilaksanakan secara in natura, maka dilaksanakan melalui proses penjualan umum ( lelang ), kemudian hasil bersih penjualan tersebut dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai porsi yang telah ditentukan sebagaimana tersebut di atas; Menetapkan utang emas seberat 60 (enam puluh) gram kepada Rusminah dan utang uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada orang tua Penggugat (Durahman) sebagai utang bersama Penggugat dan Tergugat yang hingga kini sepenuhnya belum lunas pembayarannya; Menetapkan pelunasan pembayaran utang-utang sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 (delapan) di atas dibebankan kepada harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas, dengan ketentuan apabila harta bersama tidak mencukupi, maka kekurangannya dibebankan kepada harta Tergugat, dan apabila harta Tergugat tidak mencukupi maka sisa kekurangannya dibebankan kepada harta Penggugat; Menyatakan petitum gugat angka 3. A.a. dan angka 3. A.i serta angka 3. B.b. dan angka 3. B.c. tidak dapat diterima; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 7.236.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat; sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Lainnya : 229/Pdt.G/2017/PA.Mrb
Statistik7531