Putusan PN WATES Nomor Nomor 155/Pid.B/2015/PN Wat |
|
Nomor | Nomor 155/Pid.B/2015/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Dwi Melaningsih Utami, Danadhil Prayogi Isnawan |
Panitera | Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUH ANWAR Alias POMPOM Bin MUKIRAN ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair.----------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;---------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit sepedamotor merk KAWASAKI type BLITZ-R warna hitam No.pol AB 4653 L dengan No.ka MH4AN112D4KP65614 No.sin AN112BEP72590 beserta STNKnya.--------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ;-----------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit handphone merk Nokia seri ASHA warna hitam;------------------??? 1 (satu) buah Sim card operator Indosat (M3) dengan nomor 085795798339;------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah Sim card operator Indosat (M3) dengan nomor 085729023339;------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 155/Pid.B/2015/PN Wat
Statistik770