- Menyatakan terdakwa Heri Teguh Prayitno Bin Sukarwan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Teguh Prayitno Bin Sukarwan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram , 1 (satu) potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone warna putih merk samsung serta kartu im3, dimusnahkan, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam hijau dirampas untuk negara;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 392/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aswin Arief, hakim Anggota 2: Patanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1181 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 392/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik289