Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Spn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Panji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almh. SAPIAH; 3.Menyatakan bahwa tanah ladangobjek perkaradengan batas ??? batas sepadan dan dengan ukuran sebagai berikut : ??Sebelah Utara berbatas dengan tanah MakMarit, dengan ukuran 15,3 M; ??Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Asep Putra Yanda, dengan ukuran 15,7M; ??Sebelah Barat berbatas dengan Jalan AMD / Jalan Baru Desa Permai, dengan ukuran26,7 M; ??Sebelah Timur berbatas dengan tanahibunda Penggugat (Sapiah almh), dengan ukuran31 M; Adalah hak milik / harta peninggalan dari ibundaPenggugat yang bernama almh Sapiahyaitu merupakan bagian dari Sebidang tanah ladang tersebut pada angka 2 diatas yang diperoleh dengan jalan membeli dari ABDULLAH SOMAD; 4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menyerobot tanah ladangobjek perkaradan merusak serta menghancurkan pondok ladang dan pagar tanah ladang objek perkara milik ibunda Penggugat almh Sapiah adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ; 5.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah ladang objek perkara tersebut kepada Penggugat selaku yang berhak sebagai ahli waris almh. Sapiahdalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, dan kalau perlu dengan bantuan Alat Keamanan Negara ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) sehari, selama mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 3.236.000 (tiga juta dua ratustiga puluh enamribu); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Spn
Kasasi : 787 K/Pdt/2022
Banding : 117/PDT/2020/PT JMB
Statistik8633