Putusan PN PURWODADI Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.Pwi |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2014/PN.Pwi |
Para Pihak | . PerdataAPRIL JAYANI, Tempat/Tgl/ Lahir : Grobogan/17 April 1976, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Alamat dahulu beralamat di Jl. Brigjen Katamso No.43 RT.002, RW.006, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, saat ini berdomisili di Jl. Jendral Sudirman No.24 A Purwodadi, Grobogan ;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal : 27 Januari 2014, telah memberikan kuasa kepada : WAHYU SRI WIBOWO, SH. Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di Perum Gedongan Asri No.9/11 Rt.04, Rw.05 Gedongan, Colomadu, Karanganyar ;Untuk selanjutnya disebut sebagai ...............................................................Penggugat;MELAWAN1. AGUS LISTIANTORO, Tempat/Tgl. Lahir : Grobogan/14 Agustus 1969, Pekerjaan : Swasta, Alamat Jl. Brigjen Katamso No.43 RT.002, RW.006, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan; Selanjutnya disebut sebagai ....................................................................Tergugat;2. PT. SARANA JATENG VENTURA, Alamat Jl. Taman Sompok No.18 Semarang ;Selanjutnya disebut sebagai........................................................... Turut Tergugat; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwindu |
Hakim Anggota | Ratna Damayanti Wisudha, Ur Salamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat dahulu adalah suami istri yang sah dan telah bercerai berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 29/Pdt.G/2010/PN.Pwi tertanggal 5 Januari 2011 jo No. 126/Pdt./2011/PT.Smg;- Menyatakan obyek harta bersama yaitu : - Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan dikenal dengan nama Hotel Harmoni Indah terletak di Jl. Purwodadi ? Semarang Km 5, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 765 tertanggal 13 Oktober 2010 atas nama 1. Listiantoro, 2. April Jayani, Gambar Situasi Nomor : 5781/95 tertanggal 23 Agustus 1995, seluas 970 m2 (sembilan ratus tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batas :- Utara : Tanah Milik Laliyo ;- Timur : Tanah Milik Kudasi ;- Selatan : Tanah Milik Parwadji ;- Barat : Tanah Milik Saridin ;- Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan dikenal dengan nama Hotel Harmoni Indah terletak di Jl. Purwodadi ? Semarang Km 5, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 456 tertanggal 11 Juni 2002 atas nama 1. Listiantoro, 2. April Jayani, Surat Ukur Nomor : 38/Putat/2002 tertanggal 4 Juni 2002, seluas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi), dengan batas-batas :- Utara : Tanah Milik Surat ;- Timur : Tanah Milik Kudasi ;- Selatan : Tanah Milik PJKA/ Jalan Raya ;- Barat : Tanah Milik Saridin ; Adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat ;- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Perdamaian No.: 55 tertanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Sri Suharni, SH., Notaris di Purwodadi ? Grobogan ;- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian No.: 55 tertanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Sri Suharni, SH., Notaris di Purwodadi ? Grobogan ;- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melakukan penjualan atau lelang atas harta bersama milik Penggugat dan Tergugat (obyek sengketa), selanjutnya hasil dari penjualan obyek sengketa tersebut dipergunakan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Tergugat yaitu pelunasan terhadap pembiayaan PT. Sarana Jateng Ventura (Turut Tergugat), melunasi semua kewajiban terhadap Penggugat menurut hukum, serta sisanya untuk dihibahkan kepada ketiga anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat ;- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat dalam Konvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi membayar ongkos perkara sebesar Rp. 721.000,- (Tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 370/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN Pwi
Statistik5032