Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1485/PDT.G/2009/PN.JKT SEL. |
|
Nomor | 1485/PDT.G/2009/PN.JKT SEL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Charis Mardiyanto |
Hakim Anggota | H. Samsudin, Singit Ellier |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut ;DALAM POKO PERKARA :- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;- Menyatakan para Tergugat dalam penerbitan Akta Garansi tertanggal 11-Desember-2007 tidak menjalankan tugas kepercayaan (fiduciary duty), tidak mematuhi peraturan perundang-undangan serta telah melanggar asas-asas umum yang membatasi kewenangan para Tergugat dalam melakukan tindakan hukum pengurusan dan pengawasan terhadap Perseroan (Penggugat) ;- Menyatakan Akta Garansi tertanggal 11-Desember-2007 tidak mengikat Penggugat, melainkan menjadi tanggung jawab Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V (Para Tergugat) secara tanggung renteng ;- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III (Para Turut tergugat) untuk tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini ;- Membebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.301.000,- (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1485/PDT.G/2009/PN.JKT_SEL..zip
- Download PDF
- 1485/PDT.G/2009/PN.JKT_SEL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 238/PDT/2013/PT.DKI
Kasasi : 2387 K/Pdt/2016
Pertama : 1485/Pdt.G/2009/PN Jkt.Sel
Statistik375255