- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon(Mussing bin H.Essang) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon(Adriani, S.Pd. binti Syarifuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Watansoppang.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp 30.500.000,- (tiga puluhjuta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlahRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Menetapkan waktu bagi Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, Ikrar Talak dapat dilaksanakan bila Penggugat tidak keberatan atas Tergugat tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak yang akan datang atau biaya hadhanah untuk anaknya yang bernama Alif Harits Haziq bin Mussing melalui Penggugat sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan penambahan 10 % (sepuluhpersen) pertahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0729/Pdt.G/2019/PA.Wsp |
|
Nomor | 0729/Pdt.G/2019/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tayeb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syamsul Bahri, Br Hakim Anggota Miftahuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Ma'rifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp616.000,00 (enam ratus enambelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0729/Pdt.G/2019/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 0729/Pdt.G/2019/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0729/Pdt.G/2019/PA.Wsp
Banding : 4/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik8636