- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Suwarno bin Rasid) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Kasianah binti Sariyan) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
- Mut???ah sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap kedua anaknya yang bernama:
- Birda Lista Dewi binti Suwarno, lahir tanggal 17-08-1996;
- Dimas Anugrah Mulyana bin Suwarno, lahir tanggal 26-09-2002;
- Memerintahkan Pemohon untuk memenuhi diktum nomor 3 tersebut (termasuk diktum nomor 3.3. bulan pertama) sesaat sebelum Pemohon menjatuhkan talak terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati Kesepakatan Penyerahan Harta Bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon serta Kuasa Hukumnya masing-masing pada tanggal 14 Pebruari 2019;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 617.000,00 (enam ratus tujuh belas ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2048/Pdt.G/2018/PA.Sby |
|
Nomor | 2048/Pdt.G/2018/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wachid Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mubahi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Termohon; DALAM POKOK PERKARA: sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut mandiri dengan fluktuasi kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya dari pokok nafkah hadhanah; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2048/Pdt.G/2018/PA.Sby
Statistik90