Putusan PN TENGGARONG Nomor 241/Pid.Sus/2014/PN.Trg. |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2014/PN.Trg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Imelda Herawati D.p, Ari Prabowo |
Panitera | S.sos., Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A N Nomor : 109/ PID / 2014 / PT. SMR? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ?Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ? perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : Nama Lengkap : MISBAH bin SETU Tempat Lahir : Banyuwangi Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 29 Agustus 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Manunggal Jaya RT.07 Kecamatan Tenggarong Sebe rang, Kabupaten Kutai Kartanegara Agama : I s l a m Pekerjaan : Swasta (Penjual Ikan keliling ) Terdakwa ditahan dalam Rumah Tanahan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari : 1. Penyidik Kepolisian Resor Kutai Kartanegara terhitung sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d 07 April 2014 ; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong terhitung sejak tanggal 08 April 2014 s/d 15 Mei 2014 ; 3. Jaksa Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d 01 Juni 2014 ; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong terhitung sejak tanggal 02 Juni 2014 s/d 01 Juli 2014 ; 5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong terhitung sejak tanggal 02 Juli 2014 s/d 12 Agustus 2014 ; 6. Hakim Tinggi/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2014 s/d 11 September 2014 ; 7. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda terhitung sejak tanggal 12 September 2014 s/d 10 Nopember 2014 ; Pengadilan Tinggi tersebut ; M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 241/ Pid. Sus/2014/PN. Trg, tanggal 06 Agustus 2014 yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------------------- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PID/2014/PT.SMR
Pertama : 241/Pid. Sus/2014/PN.Trg
Statistik477