Putusan PN KLATEN Nomor 38/Pid.B/2015/PN Kln |
|
Nomor | 38/Pid.B/2015/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | J U D I |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Hadiyarto |
Hakim Anggota | Irma Wahyuningsih, Dian Herminasari |
Panitera | S U P R I Y A D I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. NYOTO AGUS SUPRIYANTO BIN ALM HADI SUMADI, Terdakwa II. SLAMET DARSO MULYONO Bin MUL SIMU, Terdakwa III. NGADINO WARNO MULYONO Bin Alm HARNO dan terdakwa IV. SUSANTO Bin SETYO MULYONO, Terdakwa V. NATANAEL SUROTO Bin Alm MANTO MULYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MAIN JUDI DIDEKAT JALAN UMUM SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG??? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;------3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------??? Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- ( sembilan puluh ribu rupiah ), ---dirampas untuk Negara -----------------------------------------------------------??? 1 (satu) set kartu remi, ----------------------------------------------------------------??? Satu lembar tikar plastik -------------------------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan ----------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2015/PN Kln
Statistik363