Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 393/Pid.A/2013/PN.GS |
|
Nomor | 393/Pid.A/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masye Kumaunang |
Panitera | Chairullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 ke-2 KUHP, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SAMSI APERO Bin MADZEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 06 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang merk OLD NAVY kotak-kotak warna biru putih hitam- 1 (satu) potong baju koko warna putih merk AZWA- 1 (satu) potong baju lengan pendek kotak-kotak warna coklat merk COTTON BAYDikembalikan kepada Terdakwa.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari KAMIS tanggal 14 November 2013 oleh kami MASYE KUMAUNANG, SH, sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri tersebut, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh CHAIRULLAH, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan dihadiri oleh ELFA YULITA, SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Terdakwa dengan didampingi orang tua Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan; Panitera Pengganti,(CHAIRULLAH, SH) Hakim,(MASYE KUMAUNANG, SH) |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pid.A/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 393/Pid.A/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.A/2013/PN.GS
Statistik3320